SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
NAMA
: ..........................
JABATAN
: ...........................
PERUSAHAAN :
..........................
ALAMAT
: ...........................
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA
: ..........................
JABATAN
: .........................
PERUSAHAAN :
.........................
ALAMAT
: .........................
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua
belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan
dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp.
.................... / Bulan
Dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak kerja
adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan
Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation
(Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement
(Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
2.
Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja
jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut:
1.
Seluruh CPU (Central
Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2
sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2.
Install software dan
perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan
instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu
pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan,
dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya
dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati
bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan.
2.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan
minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar kunjungan
service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada
perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak
Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut.
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1.
Pihak Pertama setuju
untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan
kontrak yang telah disepakati.
2.
Khususnya untuk
Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak.
3.
Jasa perbaikan service
komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk
biaya untuk penggantian spare part.
4.
Penyesuaian biaya jasa
perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan
bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa
service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh
Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak
Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak
Pertama
1.
Menyediakan ruangan
dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk
kegiatan-kegiatan sevice besar.
2.
Membayarkan jasa
service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
3.
Membayar penggantian
pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan
dari Pihak Pertama.
4.
Semua Spare Part yang
dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang
yang dibeli.
Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan peringatan
(teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan
tugas dan kewajibannya.
2.
Memotong biaya jasa
service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3.
Pihak pertama berhak
mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang
ada di Lab/Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua
komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi sparepart tidak
termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas
bencana alam).
4.
Berhak mendapatkan
perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan kegiatan
service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak
Pertama dari kerusakan dan keausan.
2.
Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3.
Memberikan ide-ide dan
saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer.
4.
Memberikan jaminan
atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan pembayaran
jasa service komputer setiap bulan.
2.
Meminta penggantian
uang atas pembelian sparepart yang diganti sesuai dengan bukti pembelian sparepart.
3.
Memberikan masukan dan
pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh
pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian
user/pengguna).
Pasal 8
SILANG SENGKETA
- Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak.
- Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan.
- Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum
diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan
akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service
komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat perjanjian
kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas
bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bekasi, …………… 2014
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
.............................
..........................
Sumber :
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html
0 komentar:
Posting Komentar